Livoa
Discord
Pricing
English
Sign In
Gambaran umum tentang jenis kegiatan, jenis usaha, bentuk organisasi dan modal usaha BUM Desa sesuai dengan Permendes 4/2015 adalah sebagai berikut:
Swasta
Lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
Lembaga donor
Pusat
Provinsi
Kabupaten/Kota
HIBAH/ KERJASAMA USAHA
BANTUAN PEMERINTAH
ASET DESA
Modal awal bersumber dari APB Desa
Penyertaan modal Desa
Penyertaan modal Masyarakat Desa (berasal dari tabungan/simpanan masyarakat)
MODAL PASAL 17 dan 18
BADAN USAHA MILIK DESA
BENTUK ORGANISASI PASAL 7 dan 8
Tidak memiliki unit usaha berbadan hukum
Memiliki unit usaha berbadan hukum
Perseroan Terbatas
Lembaga Keuangan Mikro
modal sebagian besar (>50%) dimiliki oleh BUM Desa
andil BUM Desa sebesar 60%
KEGIATAN PASAL 2
Pelayanan umum
Ekonomi/Bisnis
JENIS USAHA PASAL 19 - 24
PASAL 19 Bisnis Sosial Sederhana - bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial - air minum Desa - usaha listrik Desa - lumbung pangan - sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya
PASAL 20 Bisnis Penyewaan Barang - Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh PAD - alat transportasi - perkakas pesta - gedung pertemuan - rumah toko - tanah milik BUM Desa - barang sewaan lainnya
PASAL 21 Usaha Perantara/ Jasa Pelayanan - Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga - jasa pembayaran listrik - pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat - jasa pelayanan lainnya
PASAL 22 Usaha Produksi/ Perdagangan Barang - Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas - pabrik es - pabrik asap cair - hasil pertanian - sarana produksi pertanian - sumur bekas tambang - kegiatan bisnis produktif lainnya - mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya
PASAL 23 Bisnis Keuangan Mikro - Bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa - pemberian kredit/ pinjaman yang mudah diakses masyarakat Desa
PASAL 24 Usaha Bersama/ Induk Unit Usaha - Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan - pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif - Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat - kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya
TEP
by Roufan
Use this design
0
0 uses