ALUR PENANGANAN KBG PADA SITUASI BENCANA
SUBKLASTER PPKBGPP (PERMEN PPPA 8/2024)
KLASTER KESEHATAN
(Kemenkes & Polri)
KLASTER PP
(Kemensos)
KLASTER PENCARIAN & PENYELAMATAN
(Basarnas & TNI)
KLASTER PENDIDIKAN
(Kemendikbud & Kemenag)
Klaster Logistik
(BNPB & Kemensos)
Klaster Pemulihan Dini
(Kemendagri)
Pos Penyedia Layanan
FASE PASKABENCANA
Datang Langsung/ didampingi orangtua/ keluarga/ kerabat/ pamong/ guru/ dll
Rujukan dari petugas keamanan/ koordinator kamp/ relawan kemanusiaan/ tenaga kesehatan
Penjangkauan
Kasus EPS lapor ke Focal Point Kanal Pelaporan Online UNFPA, U-Report UNICEF (Mengacu SOP EPD)
Pos Kesehatan/ Puskesmas: - Pemeriksaan setara VeR - Perawatan luka - Intervensi darurat (Kontrasepsi darurat, PEPS, imunisasi)
Rujukan Medis (Puskesmas Rujukan/ RS): - Layanan medis lanjutan - VeR/VeP - Konseling psikologis/ psikiatrik
Pendampingan Psikososial lanjutan: - Konseling lanjutan - Manajemen kasus - Bimbingan rohani - Rumah Aman - Rehabilitasi & Reintegrasi
by nanda